Sosial media

Tuesday, 14 August 2012

Muntah Saat Puasa

muntah tidak membatalkan puasa
Satu kasus yang sering jadi pertanyaan pada bulan puasa adalah apakah muntah itu membatalkan puasa. Sebenarnya sudah sering kali pertanyaan ini diajukan dan dijawab dalam suatu forum tanya jawab namun tetap saja masih ada orang yang belum yakin dengan jawabannya.
Kami hanya sekedar mengulang jawaban dan hanya bagi yang belum yakin saja semoga bisa menambah keyakinan.
Diriwayatkan dari At Turmudzi, Nabi saw bersabda, "Siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tidak perlu meng-qadha. Namun siapa yang muntah dengan sengaja, ia harus meng-qadha."
Jadi dari keterangan hadis di atas jika muntah tersebut keluar dengan sendirinya tanpa disengaja, maka para ulama sepakat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, baik muntahnya sedikit maupun banyak. Misalkan kita berada dalam suatu perjalanan yang sebenarnya tidak terlalu jauh (kalau jauh kita boleh saja tidak puasa atau dapat keringanan untuk tidak puasa dan harus mengganti di lain hari) tapi karena kondisi tubuh yang kurang fit kepala jadi pusing terus perut mual yang akhirnya kita muntah, hal ini jelas mentahnya tidak dengan disengaja jadi puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan samapi magrib.
Namun jika muntah tersebut disengaja entah karena sebab apa maka puasanya batal dan harus menggantinya diluar bulan Ramadhan.

Semoga bermanfaat.

1 comments:

Unknown said...

terima kasih sangat bermanfaat
tentang muntah ketika puasa
infonya menarik

Post a Comment